BAB II MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE

MAKALAH

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE


     

DISUSUN OLEH:

1.     DOLA RESTA PANJAITAN                                      (12170567)

2.     SRI SUHARTINI SIMAREMARE                             (12170462)

3.     IRA NOVIANTI INDAH SARI                                   (12173740)

4.     PAWESTRI  CAHYANINGRUM                                 (12173114)

5.     DEVANADA RUBAYI                                                  (12174070)

6.     SRI PUTRI HERYANTI                                                (12173999)

 

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Yogyakarta 2020





Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN.. 3

1.1      LATAR BELAKANG.. 3

1.2      MAKSUD DAN TUJUAN.. 4

1.3      MANFAAT. 4

1.4      RUMUSAN MASALAH.. 4

BAB II LANDASAN TEORI. 5

2.1      Sejarah  Unauthorized Access To Computer  Sistem and service. 5

2.2      Teori Cybercrime dan Cyberlaw.. 5

2.2.1    Pengertian Cybercrime. 5

2.1.2    Pengertian Cyberlaw.. 6

2.3      Dampak  Unauthorized  Access  To  Computer  and  Service  terhadap  Negara  dan  Masyarakat 8

2.4      Hukum Tentang Unauthorized acces to computer system and service. 8



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1      SejarahUnauthorized Access To ComputerSistem and service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya

 

2.2      Teori Cybercrime danCyberlaw

2.2.1        Pengertian Cybercrime

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto  disebutkan ada dua kegiatan computer crime:

1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk

penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

a)      Karakteristik cybercrime yaitu :

1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukandalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.       Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

 

b)      Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

 

2.1.2    Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.      Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

 

 

a)      Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :

1.      Hak Cipta (Copy Right)

2.      Hak Merk (Trade Mark)

3.      Pencemaran nama baik (Defamation)

4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal       Access)

6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

7.      Kenyamanan individu (Privacy)

8.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

9.      Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat

10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

11.  Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital

12.  Pornografi

13.  Pencurian melalui internet

14.  Perlindungan konsumen

15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

 

a)      Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

a.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

b.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

c.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia

d.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

e.       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

1.      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

2.      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

3.      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

4.      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

5.      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

6.      Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

7.      Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

8.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

 

2.3      DampakUnauthorized Access To Computer and Service terhadap  Negara  danMasyarakat

1.      Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.

2.      Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa

3.      Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

4.      Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

5.      Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.

 

2.4       Hukum Tentang Unauthorized acces to computer system and service

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer    dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 46

1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).




Comments

Popular posts from this blog

Pseudocode Mencari akar dari persamaan kuadrat f(x)=Ax2+Bx+C=0, dan Program untuk menghitung ekivalensi bilangan detik ke hari

CONTOH PSEUDOCODE, FLOWCHART DAN PROGRAM