BAB II MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE
MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER AND SERVICE
DISUSUN OLEH:
1.
DOLA RESTA PANJAITAN (12170567)
2.
SRI SUHARTINI SIMAREMARE (12170462)
3.
IRA NOVIANTI INDAH SARI (12173740)
4.
PAWESTRI
CAHYANINGRUM (12173114)
5.
DEVANADA RUBAYI (12174070)
6.
SRI PUTRI HERYANTI (12173999)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Yogyakarta
2020
Daftar Isi
2.1 Sejarah Unauthorized Access To Computer Sistem and service
2.2 Teori Cybercrime dan Cyberlaw
2.3 Dampak
Unauthorized Access To
Computer and Service
terhadap Negara dan
Masyarakat
2.4 Hukum Tentang Unauthorized acces to computer system and
service
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 SejarahUnauthorized Access To ComputerSistem and service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika
masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak
oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
2.2 Teori
Cybercrime danCyberlaw
2.2.1
Pengertian
Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan
dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi
memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan
pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri
harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak
ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto disebutkan ada dua kegiatan computer crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
a)
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukandalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara
b)
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software
komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap
sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi
yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul sebagai berikut
:
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
a) Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian
seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
a) Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru
yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April
2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber),
termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hokum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37):
1.
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
2.3 DampakUnauthorized Access To Computer and Service
terhadap Negara danMasyarakat
1.
Kurangnya kepercayaan dunia
terhadap Negara yang disadap.
2.
Berpotensi menghancurkan
negara dan mencoreng nama Bangsa
3.
Kerawanan sosial dan politik
yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik,
dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta
suasana yang tidak kondusif.
4.
Munculnya pengaruh negatif
dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang
dapat merusak moral bangsa.
5.
Dapat menciptakan cyberwar
yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang
merasa dirugikan.
2.4 Hukum Tentang Unauthorized acces to computer system and service
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Comments
Post a Comment