BAB 1 Makalah UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE
MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER AND SERVICE
DISUSUN OLEH:
1.
DOLA RESTA PANJAITAN (12170567)
2.
SRI SUHARTINI SIMAREMARE (12170462)
3.
IRA NOVIANTI INDAH SARI (12173740)
4.
PAWESTRI
CAHYANINGRUM (12173114)
5.
DEVANADA RUBAYI (12174070)
6.
SRI PUTRI HERYANTI (12173999)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Yogyakarta
2020
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keamanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari
sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan sering sekali kurang mendapat
perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.Informasi saat ini
sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat
menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial
bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan
tinggi, Pemerintah, Individual. Namun dengan adanya system informasi yang semakin
canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang
sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan
orang lain.
Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasipenting
dan rahasia. Namun begitu ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menebus suatu system yang memiliki tin
gkat prokteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet. Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara
ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang
umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara
sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan
tindakan pencurian.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari,
sehingga masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui
jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Dalampembuatanmakalahini,
beberapatujuandiantaranya:
a.
Untukmemenuhitugasmatakuliah EPTIK
b.
Agar
pembacadapatmengamalkanetikadalamberinternet
c.
Menginformasikankepadapembacatentangpentingnyamenjagakeamananprivasiketikaberinternet
d.
MemberikanbeberapainformasitentangUnauthorized
Access to Computer System and Service
e.
Menjelaskankepadapembacabeberapaperihalhukum-hukum yang ada di duniamaya
f.
Memberikanpengetahuantentang Cybercrime danmencegahnyaterjadinya Cybercrime
di lingkungankita.
1.3 MANFAAT
1. Mengetahuiapaapasajatentangkejahatanduniamaya
2. Menjelaskanmengenaijenis-jeniskejahatanduniamaya
3. Bagaimanacaramencegahataumenanggulangi
agar tidakterjadinyakejahatanduniamaya
1.4 RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Cybercrime
2.
Karakterisitik Cybercrime
3.
Bentuk – Bentukkejahatanduniamaya ( Cybercrime )
4.
RuangLingkupCyberLaw
5.
Pengaturan Cybercrime dalam UUITE
6.
Motif terjadinyakasusUnauthorized
Access to Computer System and Service
7.
PenyebabterjadinyakasusUnauthorized
Access to Computer System and Service
8.
Cara mencegahataumenanggulangiUnauthorized
Access to Computer System and Service
9.
Hukum yang mengaturtentangUnauthorized
Access to Computer System and Service
10.
ContohkasusUnauthorized Access to
Computer System and Service.
Comments
Post a Comment