BAB 1 Makalah UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE

MAKALAH

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE

 

DISUSUN OLEH:

1.     DOLA RESTA PANJAITAN                                      (12170567)

2.     SRI SUHARTINI SIMAREMARE                             (12170462)

3.     IRA NOVIANTI INDAH SARI                                   (12173740)

4.     PAWESTRI  CAHYANINGRUM                                 (12173114)

5.     DEVANADA RUBAYI                                                    (12174070)

6.     SRI PUTRI HERYANTI                                                 (12173999)

 

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Yogyakarta 2020

 


 

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN.. 3

1.1      LATAR BELAKANG.. 3

1.2      MAKSUD DAN TUJUAN.. 4

1.3      MANFAAT. 4

1.4      RUMUSAN MASALAH

 

 

 

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1         LATAR BELAKANG

            Keamanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual. Namun dengan adanya system informasi yang semakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.

Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasipenting dan rahasia. Namun begitu ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menebus suatu system yang memiliki tin gkat prokteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian.

 

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, sehingga masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

1.2         MAKSUD DAN TUJUAN

Dalampembuatanmakalahini, beberapatujuandiantaranya:

a.       Untukmemenuhitugasmatakuliah EPTIK

b.       Agar pembacadapatmengamalkanetikadalamberinternet

c.       Menginformasikankepadapembacatentangpentingnyamenjagakeamananprivasiketikaberinternet

d.      MemberikanbeberapainformasitentangUnauthorized Access to Computer System and Service

e.       Menjelaskankepadapembacabeberapaperihalhukum-hukum yang ada di duniamaya

f.       Memberikanpengetahuantentang Cybercrime danmencegahnyaterjadinya Cybercrime di lingkungankita.

 

1.3         MANFAAT

1.      Mengetahuiapaapasajatentangkejahatanduniamaya

2.      Menjelaskanmengenaijenis-jeniskejahatanduniamaya

3.      Bagaimanacaramencegahataumenanggulangi agar tidakterjadinyakejahatanduniamaya

 

1.4         RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian Cybercrime

2.      Karakterisitik Cybercrime

3.      Bentuk – Bentukkejahatanduniamaya ( Cybercrime )

4.      RuangLingkupCyberLaw

5.      Pengaturan Cybercrime dalam UUITE

6.      Motif terjadinyakasusUnauthorized Access to Computer System and Service

7.      PenyebabterjadinyakasusUnauthorized Access to Computer System and Service

8.      Cara mencegahataumenanggulangiUnauthorized Access to Computer System and Service

9.      Hukum yang mengaturtentangUnauthorized Access to Computer System and Service

10.  ContohkasusUnauthorized Access to Computer System and Service.

 


Comments

Popular posts from this blog

Pseudocode Mencari akar dari persamaan kuadrat f(x)=Ax2+Bx+C=0, dan Program untuk menghitung ekivalensi bilangan detik ke hari

CONTOH PSEUDOCODE, FLOWCHART DAN PROGRAM

BAB II MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE